Menikahi Kerabat Dekat ? Ini Pesan Imam Al-Ghazali

  • Bagikan
Ilustrasi

DAFA ASSYAFIIYYAH – Sebenarnya menikah boleh dengan siapa saja, asal bukan dengan wanita mahram atau yang haram dinikah. Namun, karena di antara tujuan menikah untuk mendapatkan keturunan yang berkwalitas baik dari aspek jasmani dan rohani, maka menjadi sangat perlu mempertimbangkan calon istri. Sebab ia akan menjadi ibu yang berkaitan erat dengan anak atau keturunannya nanti. Terkait hal itu Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumiddin menulis adab-adab perkawinan. Di sini akan difokuskan pada adab kedelapan, yakni lelaki yang akan menikah hendaknya memilih calon istri yang bukan kerabat dekat. Menurut Imam Al-Ghazali, menikahi kerabat dekat akan meminimalisir syahwat. Pernyataan beliau ini disandarkan pada hadits Nabi SAW:

لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا

Artinya, “Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).”

Al-Ghazali menjelaskan, anak yang terlahir dari pasangan kerabat dekat akan menjadi lemah, karena syahwat biologis hanya akan bangkit sebab kuatnya pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan, sementara pengaruh indera penglihatan dan penyentuhan hanya akan menjadi kuat sebab melihat dan menyentuh sesuatu yang asing dan baru. (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz II halaman 41).

Agak berbeda, menurut Al-Bujairami ketidakbolehan (dalam taraf hukum makruh) menikahi kerabat dekat karena umumnya anak yang dilahirkan dari pasangan seperti itu akan menjadi anak yang bodoh atau bernalar rendah. (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Syarhi Minhaj, [Beirut, Matba’ah Al-Halabi], juz III, halaman 323). Anjuran tidak menikahi kerabat dekat dari Imam Al-Ghazali sesuai dengan pendapat Imam As-Syafi’i sebagaimana dikutip oleh Al-Khatib as-Syirbini:

أَنَّ الشَّافِعِيَّ نَصَّ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ لَا يُزَوِّجَ مِنْ عَشِيرَتِهِ

Artinya, “Sungguh Imam As-Syafi’i menyatakan secara terang-terangan bahwa bagi calon suami disunahkan tidak menikahi kerabat(dekat)nya.”

  • Bagikan